Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label it's all about Taxes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label it's all about Taxes. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Agustus 2020

Memahami E-bukpot

Siang kawan pajak,

Udah tau belum ? per Agustus 2020 kemarin, untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ebukpot dalam pelaporan pajak PPh 23 dan PPh 26, yang diatur dalam KEP-269/PJ/2020.

Kewajiban penerapan ebukpot ini sudah memasuki tahap ke-6, dimana mulai dari tahun 2017 lalu yang hanya diwajibkan untuk wajib pajak (wp) tertentu, penerapan ebukpot mulai secara bertahap akan diwajibkan untuk seluruh wp nantinya.

Apasih Ebukpot?

Ebukpot adalah aplikasi yang dibuat Dirjen Pajak untuk memudahkan wp dalam, pembuatan bukti potong, membuat SPT dan melaporkannya.


Cara Penggunaan Ebukpot:

Masuk ke Menu Ebukpot

1. Silahkan masuk ke web djponline.pajak.go.id lalu log in
2. lalu klik menu Lapor , pra-pelaporan, lalu klik menu Ebukpot


Jika tidak ada Menu Ebukpot

1. Buka Menu profil, aktivasi Fitur Layanan
2. Lalu centrang menu ebukpot, dan klik Ubah fitur layanan

Tampilan menu ebukpot di Aktivasi Fitur Layanan

Setelah masuk ke menu ebukpot, terdapat 5 Menu Utama:
Dashboard
Bukti Pemotongan
SPT Masa PPh
Pengaturan
Bantuan

Langkah pertama, silahkan setting dulu Penandatangan SPT , di menu Pengaturan lalu Penandatangan.


Nextnya adalah membuat bukti potong

Cara membuat bukti potong di Ebukpot

ada dua cara, secara manual dan imporan

Manual
Pilih menu bukti pemotongan, PPh 23, lalu input BP 23

Ada 4 bagian:
Bagian I ,
berisi data wajib pajak yang kita potong PPh 23 atau PPh 26, 
wajib memiliki NPWP atau NIK, jika tidak memiliki NPWP maka harus memiliki data NIK

Bagian II, 
Berisi dokumen pendukung, yaitu bukti dari adanya transaksi yang dikenakan PPh 23,
dokumen pendukung yang bisa digunakan di ebukpot:
Faktur Pajak
Invoice
Pengumuman
Surat Perjanjian
Bukti Pembayaran
Akta Perikatan
Akta RUPS
Surat Pernyataan

Tampilan saat mengisi dokumen pendukung


diisi pilih jenis dokumen, no dokumen dan tanggal dokumen

dibagian bawah terdapat pilihan
Tanpa fasilitas,
jika transaksi pemotongan 23 bersifat normal tidak ada surat keterangan tambahan seperti surat keterangan bebas pajak

PPh Pasal 23 dibebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB),
jika lawan transaksi memiliki Surat Keterangan Bebas, yang membuat kita tidak memotong PPh 23 nya, dalam hal ini SKB bukan lah S.Ket PP 23 yaa guys.

PPh 23 ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan,
jika awan transaksi memiliki Surat Keterangan PPh 23 ditanggung pemerintah

Bagian III, 
Penghasilan yang dipotong, nominal penghasilan yang diterima pemberi jasa

Bagian IV
Identitas Pemotong Pajak, berisi wajib pajak yang menandatangani.

lalu klik pernyataan, lalu klik simpan.

Imporan

Pilih menu bukti pemotongan. lalu impor Excel
lalu download format imporan yang ada di layar


setelah di download isi format imporan excel sesuai instruksi, untuk sheet Dasar Pemotongan di isi sesuai data lanjutan dari sheet 23 atau 26 sifatnya seaarah.

simpan format imporan dengan nama no NPWP kita tanpa tanda baca,

lalu upload ke sistem, untuk cek validasi dokumen ada dibagian bawah kolom menu upload , seperti ini



Perlu di ingat

  •  untuk bukti potong yang sudah diinput walau belum diposting, tidak bisa dihapus dari web djp, atau tetap ada historical nya, hanya statusnya berubah menjadi hapus
  • untuk bukti potong yang sudah diinput dan diposting, jika diubah maka statusnya jadi dibatalkan
  • bukti potong yang sudah diinput bisa dirubah dan status belum batal, jika belum diinput, namun untuk perubahan masa pajak tidak bisa di edit, solusinya bukpot yang sudah diinput harus kita hapus.

Cara Posting Bukti Potong

Data bukpot yang sudah diinput akan terdaftar dalam menu Bukti Pemotongan, Pasal 23, Daftar BP 23
tampilan hijau untuk yang belum saya posting, dan ungu yang sudah posting



Cara Penyetoran PPh 23 atau PPh 26 di ebukpot

Setelah semua bukpot di posting, untuk melihat berapa jumlah PPh 23 yang kita bayar dan memasukan NTPN atas PPh 23/26 yang telah kita setorkan masuk ke menu  SPT Masa PPh, Perekaman Bukti Penyetoran



Cara Melaporkan SPT melalui ebukpot

Klik menu SPT Masa PPh 23, lalu klik Penyiapan SPT Psl 23/26, terdapat 2 menu lengkapi dan kirim
lengkapi untuk cek kembali dan kirim untuk melaporkan SPT nya.


Sekian dan semoga bermanfaat kawan

Rabu, 11 Maret 2020

Cara Mengedit Database Faktur Pajak

Assalamualaikum teman-teman,
udah lama nih ga bersua di Blog.
Saya share yaa pengalaman saya sendiri mengarungi derasnya sistem perpajakan Hahahaha lebay...

Pernah ga kalian memasukan Faktur Pajak Masukan ke masa pajak yang salah? atau tidak sesuai dengan rencana atau pengakuan di GL kalian?
Lalu panik, dan bingung harus bagaimana karena status Faktur Masukannya sudah approval sukses?

Tenang...
Saya akan share cara mudahnya gimana kalian bisa edit database efaktur kalian

PART 1: Mengedit Faktur Masukan
  1. Pastikan tidak ada proses pembuatan faktur keluaran saat kalian sedang ingin mengedit faktur masukan kalian di efaktur
  2. Pastikan dari tanggal dan jam berapa kesalahan yang sudah terjadi di efaktur, misal: anda membuat kesalahan di tanggal 10 Maret jam 02.30 pm
  3. Buka applikasi installer efaktur kalian(ini aplikasi faktur lama kalian), lalu buka file backup, didalam backup terdapat history database kalian, yang berisi keterangan tanggal dan jam nya setiap update data di efaktur
    File backup
  4. Copy database yang ada di file backup, copy-nya di tanggal yang kalian merasa belum terjadi kesalahan
    History DB kalian
  5. Paste di tempat lain, lalu ekstrak file dari rar menjadi folder
  6. Lalu siapkan installer efaktur yang baru dengan versi terbaru, bisa download dari google
  7. Install aplikasi efaktur, 
  8. Pindahkan folder db yang tadi ke dalam installer efaktur 
  9. Jalankan efaktur baru tersebut dengan mengklik file applikasi
  10. Mulai mengedit faktur masukan kalian dengan menginput kembali sesuai keinginan kalian
Perhatian : perhatikan faktur masukan yang ingin benar-benar kalian akui.

PART 2: Mengedit Faktur Keluaran
Mengedit Faktur Keluaran ini bisa anda lakukan jika dalam hal saat kalian mengedit faktur masukan, proses pembuatan faktur keluaran terus berjalan, sehingga kalian harus merapihkan database faktur masukan dan faktur keluaran dalam satu aplikasi efaktur yang sama. Berikut caranya:
  1. Buka aplikasi efaktur lama kalian yang kalian gunakan untuk membuat faktur keluaran.
  2. Pilih faktur keluaran yang kalian ingin input kembali di aplikasi efaktur yang baru.
  3. lalu klik kanan, dan pilih export , lalu simpan file export ini di tempat yang kalian sediakan , bisa dimana aja
  4. Buka aplikasi efaktur baru, lalu pilih faktur keluaran, import, pilih file export yang tadi kalian simpan
  5. lalu klik import
  6. Cek di administratur faktur pajak keluaran, maka file faktur keluaran yang kalian import sudah ada disana dengan status approval sukses.
Perhatian: dalam mengerjakan pengeditan database pastikan letak-letak file dan data-data yang kalian save seperti:
1. Aplikasi faktur pajak sebelumnya 
2. Aplikasi faktur pajak terbaru
3. Faktur pajak yang ingin kalian akui
4. Faktur pajak yang kalian ingin hapus

Ikuti langkah-langkah di atas, jika error coba simak dan baca kembali khawatir ada langkah terlewat.

Sekian sharing session dari saya, semoga bermanfaat ya teman-teman...
Silahkan jika ada yang ingin kalian tanyakan...

atau follow IG aku di @mrs.diniati dan don't forget to say hallo.. ^_^

Wassalamualaikum

Selasa, 22 Januari 2019

Yuk Belajar Pajak untuk Aset Kita Sendiri - Edisi Memahami Cara Pelaporan Pajak Tahunan Pribadi

Indonesia, adalah negara yang hampir seluruhnya pembiayaannya didanai oleh pajak, oleh karena itu hampir setiap aspek di negeri kita tercinta ini semuanya dikenai pajak, mulai dari pajak penghasilan, pajak pembelian sampai pajak penjualan.

Penghasilan yang kita dapat dikenai pajak, barang yang kita beli dikenai pajak, sampai apa yang kita jual pun dikenai pajak, sudah seharusnya menurut saya sebagai warga negara ini kita tau dan ngeh tentang pajak.

Kali ini saya akan sharing tentang gambaran umum mengenai pelaporan pajak tahunan untuk kepentingan pribadi kita sendiri, lebih mudahnya ini mengenai pajak penghasilan kita sebagai warga negara indonesia, pajak penghasilan memiliki ruang lingkup yang luas, disesuaikan dengan apa profesi kita dan dari mana penghasilan itu kita dapat. Baik profesi kita sebagai pegawai atau karyawan, kita sebagai pelaku usaha, atau kita sebagai ahli, dan kita sebagai freelance akan dikenai pajak dan wajib melaporkannya setiap tahun.

Hal yang pertama harus kita miliki adalah identitas diri kita sebagai warga negara yang sudah masuk dalam kriteria wajib pajak. Dimana kriterianya adalah kita sudah mendapatkan penghasilan. Identitas tersebut barnama NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, kita bisa membuatnya di Kantor Palayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP asli dan fotokopinya.

Namun sebagai informasi saat ini pembuatan NPWP sudah bisa melalui online, melalui web ereg.pajak.go.id, yang perlu temen-temen siapkan adalah foto KTP , alamat email dan jika temen-temen melakuakan usaha atau memiliki usaha maka siapkan Surat Keterangan Domisili. Untuk langkah-langkahnya akan saya share di entri selanjutnya yaa..

Setelah memiliki NPWP apa yang Wajib Pajak (WP) harus miliki lagi untuk melaporkan pajaknya setiap tahun? yaitu, EFIN dimana efin adalah nomor elektronik untuk melaporkan pajak secara online, efin bisa temen-temen dapatkan melalui permohonan langsung ke KPP terdekat atau terdaftar, bisa juga permohonan ini dikuasakan dengan syarat melampirkan surat kuasa dan form Efin, saya lampirkan di drive berikut yaaa.. https://bit.ly/2FzmbcV

Permohonan Efin sangatlah mudah, teman-teman hanya perlu mengisi data berupa Nama, no KTP, no HP, dan alamat email, jangan lupa membawa fotokopi KTP jika dikuasakan. InsyaAllah akan saya buatkan entri baru juga mengenai tata cara aktivasi efin ini.

Setelah mendapatkan efin,  teman sudah bisa melakukan pelaporan pajak di web https://djponline.pajak.go.id/account/login masukan npwp dan password teman-teman yang telah teman-teman daftarkan saat melakukan aktivasi efin, pilih menu buat SPT, secara detail akan saya tulis dalam entri lain yaa...

Sebagai informasi dalam penyampaian SPT, terdapat beberapa jenis SPT yang disesuaikan dengan besarnya penghasilan yang kita dapat,
SPT 1770 SS , untuk penghasilan teman-teman dalam setahun kurang dari 60jt (masih golongan pegawai)
SPT 1770 S , untuk penghasilan teman-teman dalam setahun lebih dari 60jt (masih golongan pegawai)
SPT 1770 , untuk penghasilan teman-teman yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti memiliki usaha, tenaga ahli.

Pajak untuk WP orang pribadi yang bekerja sebagai Karyawan Swasta
Sebagai karyawan swasta kita memiliki hak untuk mendapatkan laporan pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan selama setahun atau selama kita bekerja di perusahaan tersebut (dalam hitungan 1 tahun kalender) dalam selembar kertas yang akan kita dapat biasanya dari bagian HRD, kertas itu bernama form A1, dalam form A1 berisikan besar gaji bruto yang kita terima beserta besar pajak yang telah dipotong perusahaan dari gaji kita.

Karyawan swasta yang hanya bekerja pada satu perusahaan, dalam pelaporan pajaknya tidak sulit, karena tidak ada pajak tambahan yang akan dibayarkan, atau bersifat nihil. Dalam hal ini karyawan tersebut hanya berkewajiban melaporkan pajaknya. Ketika masuk dalam menu buat SPT silahkan isikan sesuai dengan form A1 yang telah didapat.

Bagaimana jika teman-teman hanya bekerja 7 bulan dalam setahun sebagai karyawan swasta atau tidak sampai setahun?
jika keadaan seperti itu, teman wajib meminta form A1 kepada perusahaan, maka perusahaan wajib memberikannya, dalam hal ini maksimal 1 bulan jangka waktu nya dari hari h teman berhenti bekerja. Dan form ini lah yang menjadi acuan teman untuk melaporkan SPT tahunan teman nanti di awal Januari sd Maret di tahun berikutnya.

Bagaimana jika teman-teman pidah bekerja?
untuk teman yang pindah bekerja, jangan lupa juga meminta form A1 pada perusahaan sebelumnya dan menyerahkan form A1 tersebut ke perusahaan baru, biasanya ke bagian HRD yang menghitung gaji, hal ini bergunan agar saat teman melaporkan pajak tahunan nanti tidak terjadi kurang bayar atau teman tidak perlu menyetorkan selisih kurang setor teman ke negara.

Note: namun, perlu diingat, karyawan juga harus mengisikan harta apa saja yang dimiliki dan hutang apa saja yang dimiliki, hal ini berguna agar laporan pajak sesuai dengan keadaan,  kebanyakan karyawan takut mengakui harta dan hutang yang dimiliki dalam pelaporan pajak, ada juga yang belum paham apa fungsinya pelaporan ini. Yang perlu teman-teman pahami, dalam mengisikan harta yang teman miliki bisa membantu teman dalam karir selanjutnya, dan menurut saya tidak ada kerugian dalam penyampaian tersebut, karena dengan mengisikan harta dan hutang yang teman-teman miliki dalam SPT tahunan bisa mempermudah teman-teman jika suatu saat memiliki kelebihan rejeki, track record teman-teman adalah wajar. karena meningkat dan tercatat sejak awal teman-teman menjadi wajib pajak.

Pajak untuk Karyawan Negeri atau Pegawai Negeri
Sama dengan Karyawan swasta, pegawai negeri pun tergolong mudah dalam pelaporan pajaknya, namun form yang diterima diberi nama form A2, mintalah ke bagian Accounting atau HRD kantor teman-teman. laporkan seperti yang saya terangkan dalam penyampaian untuk karyawan swasta di atas.

Pajak untuk Freelance atau Pegawai lepas 
Untuk teman-teman yang berprofesi seabagai pegawai lepas, yaitu yang melakukan pekerjaan satu kali jobdesc lalu mendapatkan penghasilan dalam hal ini bukan tenaga ahli dan melakukan pekerjaan untuk sebuah perusahaan, maka jangan lupa untuk selalu meminta bukti potong(bukpot) pph 21 dari pemberi kerja.
Dari bukpot yang teman kumpulkan, bisa teman laporkan nanti di akhir tahun menggunakan SPT 1770, jika atas seluruh pekerjaan teman-teman telah menerima bukpot, maka SPT tahunan yang teman laporkan akan berstatus nihil, dalam hal ini teman hanya berkewajiban melaporkan pajak tidak perlu ada tambahan penyetoran pajak, jika tidak ada penghasilan lain.
Namun, jika ada yang belum dipotong maka akan ada penyetoran tambahan.

Pajak untuk WP yang memiliki usaha
jika teman memiliki usaha rumahan yang tidak begitu besar dengan omset( pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya apapun) teman bisa membayarkan pajaknya dengan tarif 0,5% dikali omset yang teman dapat setiap bulannya. Untuk meringankan penyetoran pajaknya bisa dilakukan setiap bulan dan disetorkan setiap bulannya sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Misal omset bulan Desember 2018 adalah 800.000 maka teman bisa menyetorkannya 800.000 x 0,5% = 4.000 rupiah, penyetorannya terakhir di bulan Januari tanggal 15, begitu seterusnya.. jika teman mendapat omset di bulan Januari maka penyetorannya di bulan Februari tanggal 15.
Untuk pelaporannya, teman hanya berkewajiban melaporkannya setahun sekali, setiap bulan Maret di tahun berikutnya. Dimasukan dalam lampiran ringkasan penyetoran pajak teman setiap bulannya.
Misal lampiran penyetoran pajak atas omset tahun 2018 , maka teman berkewajiban melaporkannya maksimal di tanggal 31 Maret 2019. (Sesuai peraturan PP 46 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi PP 23 Tahun 2018).

Untuk WP Pribadi berprofesi apapun memiliki kewajiban melaporkan pajaknya maksimal pada akhir Maret bulan berikutnya(seperti dalam uraian di sub pajak untuk WP yang memiliki usaha) dengan jenis SPT yang disesuaikan dengan profesinya.

Sekian gambaran umum yang bisa saya sharing ke teman-teman.

Terima kasih

Semoga bermanfaat.



Minggu, 20 Mei 2018

Mudahnya... Update Efaktur Versi 2.1 (Manual Update)

Hello Semua...
Assalamu'alaikum
ada kabar baru nih, efaktur ada versi terbaru.

apa saat membuka efaktur minggu kemarin kalian terdapat pemeritahuaan seperti ini?

Dokumen pribadi
Pemeberitahuan tersebut menghasruskan kalian untuk mengupdate faktur pajak versi terbaru, yaitu versi 2.1, berbeda dengan versi 2.0 sebelumnya dimana ada beberapa efaktur Wajib Pajak yang sudah terupdate secara otomatis, efaktur versi kali ini seluruh WP mengupdatenya secara manual.

Jika kalian masih bingung gimana cara updatenya, yuk simak langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Untuk jaga-jaga silahkan kalian copy file  yang terdapat di folder efaktur kalian yang bernama file"db" lalu paste di tempat yang aman.

2. Silahkan download installer update efaktur versi terbaru di web efaktur.pajak.go.id/aplikasi , pengalaman saya kemarin susah sekali untuk download di web DJP tersebut, jadi saya kasih linknya untuk kalian yang ingin installer update nya silahkan download di link drive google saya ini !
https://drive.google.com/drive/folders/1w3l93kJedMg1YnGOUxleslViAy4MklGX?usp=sharing



Silahkan pilih sesuai PC kalian WIN 32 atau WIN 86, cara melihat PC kalian menggunakan yang mana silahkan cek caranya di sini !
https://katadiniati.blogspot.co.id/2017/10/cek-bit-windows.html

3. Setelah berhasil didownload, silahkan simpan di tempat yang kalian ingini, boleh sama dengan tempat folder efaktur sebelumnya agar dokumnetasi rapih.

4. File nya berbentuk win.rar yaa.. jadi kalian harus extract file win.rar nya. Isinya akan seperti ini setelah di extract file.
Dokumentasi pribadi
5. Selanjutnya silahkan klik kanan lalu pilih extract file ini (seperti gambar), akan tampil file berbentuk Win.rar (file yang saya sorot)
Dokumentasi pribadi
6. Setelah 2 kali mengekstrak file, sekarang kalian masih harus mengextract file yang disorot diatas, dan akan tampil kotak dialog seperti dibawah ini! klik tombol Extract
Dokumentasi pribadi
7. Akan tampil file folder seperti di bawah ini (posisi saya sorot file)
Dokumentasi pribadi
8. Silahkan klik file folder tersebut, maka akan berisi seperti ini !

Dokumentasi pribadi
9. Setelah itu silahkan copy paste db yang tadi kalian back up ke dalam file tersebut, ingat copy paste dahulu yaa.. jangan dihapus! atau dicut
tampilan akan seperti ini

Dokumentasi pribadi

10. Setelahnya, silahkan kalian double klik file ETaxInvoiceUpd.exe
Maka Efkatur akan mulai mengupdate, tampilan saat proses update akan seperti ini !

Dokumentasi pribadi
11. Selesai update, silahkan cek apakah efaktur sudah bisa dibuka dengan men-double klik file ETaxInvoice.exe
Tampilannya akan seperti ini saat proses membuka aplikasi Efaktur

Dokumentasi pribadi

12. Selesai sudah update EFaktur Versi 2.1, silahkan send to dekstop aplikasinya untuk memudahkan penggunaan efktur, dan hapus tampilan aplikasi Efaktur sebelumnya jika tersimpan di dekstop.
seperti ini send to Dekstop !

Dokumentasi pribadi

13. Selesai semua, kalian boleh hapus db yang sebelumnya kalian back up. Dan aplikasi efaktur bisa kalian gunakan.

Semoga Bermanfaat

Waasalamu'alaikum

Jumat, 06 Oktober 2017

Cek Bit Windows

Assalamu'alaikum kawan...

kemarin saya sudah share tentang cara update efaktur versi 2.0

lalu ada yang bertanya "Gmna cara tahu kita pakai installer yang tipe apa?'

begini cara nyaa..


  1. klik menu star
  2. lalu search "run"

        3. lalu klik run, akan muncul tampilan seperti ini
     
           4. lalu ketik msinfo32.exe



          5. Klik OK, akan muncul tampilan seperti ini



       6. lihat pada tulisan "System Type"



Jika bertuliskan x86 maka windows bit 32
jika bertuliskan x64 maka windows bit 64


Semoga bermanfaat😅😃




Senin, 02 Oktober 2017

Mudahnya... Update Efaktur Versi 2.0 (Manual Update)

Ilustrasi

Assalamu'alaikum... hai kawan-kawan
Baru-baru ini Dirjen Pajak merilis Efaktur versi terbaru, yaitu versi 2.0, perilisan ini fungsinya untuk lebih mengoptimalkan penggunaan applikasi efaktur oleh PKP. Beberapa penambahan fungsi pada versi 2.0 diantaranya:

  1.  Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujui
  2. Pembatalan retur Faktur Pajak
  3. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam lebih dari 1M
  4. Notifikasi untuk mencantumkan NIK(Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP pada saat pencantuman NPWP 00.000.000.0-000.000
  5. Perbaikan Bugs pada saat cetak nota retur
  6. Penambahan Cap "PPN tidak dipungut" berdasarkan PP No.96 Th. 2015
  7. Penambahan Cap "PPN dibebaskan" berdasarkan PP no. 74 Th. 2015
  8. Penambahan Cap "PPN tidak dipungut" berdasarkan PP No.106 Th. 2015
Efaktur versi 2.0 bisa diupdate dengan dua cara secara automatis ataupun manual, secara otomatis akan terupdate sendiri namun harus dipastikan koneksi internet tetap berjalan pada tanggal 1 Oktober 2017,  lalu silahkan cek efaktur kamu  jika tidak ada notifikasi untuk update secara manual, maka autoupdate kamu berjalan.

Cara update secara manual:
Persiapan Awal
yang perlu kamu siapkan pertama kali adalah download installer Efkatur versi 2.0, bisa kamu download di sini !!! https://drive.google.com/drive/u/0/folders/0B0WaivsY4w0CYV9hVDV3ZEZGY3c

terdapat 5 tipe komputer untuk installer Efaktur versi 2.0:
  1.  Linux 32
  2. Linux 64
  3. Mac 64
  4. Windows 32.bit
  5. Windows 64.bit
lalu, back up installer Efaktur lama kamu, simpan backupan di tempat yang aman seperti flashdisk atau Folder lain di pc.
Installer lama di Folder D
Pada tutorial kali ini, saya sebelumnya menyimpan Efaktur lama di Folder D, lalu saya backup di folder C
Backupan Efaktur Lama di Folder C

Saya ubah file menjadi zip agar lebih mudah. Lalu, saya juga simpan installer Efaktur baru didalam folder yang sama dengan backupan Efaktur lama yaitu di C, bisa kamu liat ada diatas file yang saya lingkari di atas.

File Efaktur Baru
Setelahnya saya buat file Efaktur baru, saya beri tanda lingkaran pink, dan saya mengkopi installer Efaktur baru untuk saya paste di file Efaktur baru yang tadi saya buat.Tampilannya seperti dibawah ini !

Installer baru terdapat dalam file Efaktur baru di Folder C
di Ekstrak

Mari kita ekstrak, tampilannya akan menjadi file .exe
klik kanan pilih Extract Here

Tampilan setelah di extrak


Lalu, delete zip nya dan tampilannya hanya tinggal extract nya saja dalam bentuk .exe
Setelah zip dihapus


Setelahnya kita extract lagi file .exe , klik kanan pilih Extract Here, berikut gambarnya di bawah !


Extract Here file .exe
Delete file zip


Delete file zip
Lalu ambil file db yang ada di Installer lama (Folder D), kita copy dan paste pada file Efaktur_Windows_32.bit yang ada pada folder C seperti gambar berikut !

Copy file db pada Installer lama (Folder D)

Paste db pada Installer baru (Folder C)

Tampilan db setelah diu paste
Proses update

Klik duakalii atau doubleklik pada file EtaxInvoiceUpd.exe , akan tampil seperti berikut !

Update Etax
Setelah seperti di atas, maka Efaktur sudah terupdate, sekarang kita harus cek dengan cara double klik pada menu EtaxInvoice.exe, maka akan loading dan muncul gambar seperti di bawah ini, dan akan tampil tampilan awal efaktur dengan kolom Nama User dan Password.


Double Klik file EtaxInvoice.exe

Done Installer baru  sudah terinstall


Merapikan Tampilan dan File Efaktur di PC
Setelah proses update sudah selesai, lebih baik nya kita rapihkan penempatan file Installer Efaktur baru di pc kita, agar kedepannya jika ada keperluan mudah bagi kita melacaknya.

  1. Memudahkan penggunaan Efaktur, kita buat icon di dekstop agar applikasi sekali klik langsung bisa kita gunakan, 
caranya klik kanan pada file EtaxInvoice.exe lalu pilih send to lalu pilih Dekstop, seperti berikut !

Membuat Icon Efaktur di Dekstop

          2. Memindahkan file Installer Efaktur baru dari Folder C tempat backup awal ke Folder D tempat Installer berasal.

caranya, hapus installer Efaktur lama yang ada pada Folder D, lalu cut Installer baru yang di Folder C dan paste ke Folder D, seperti berkut !

Memindahlan file Installer Baru ke Folder D
Selesai
Alhamdulillah 😉😃😃 semoga bermanfaat.

Senin, 21 November 2016

Pengajuan Tax Amnesty

Assalamu'alaikum sobat... 

  
Memasuki akhir bulan kedua kuarter II pengajuan Tax Amnesty yang telah dijadwalkan sebelumnya, suasana beberapa Kantor Pelayanan Pajak Pratama bagian amnesty  tidak sepenuh saat bulan terakhir kuarter I lalu, namun jika dibandingkan... beberapa antrian di bagian help desk lebih banyak dibanding dengan bagian pengajuan amnesty ini. For your information  dalam menyelengarakan insentif pajak ini pemerintah menyediakan ruangan khusus dimana dalam ruangan khusus itersebut terdapat dua antrian yaitu; bagian help desk yang berguna sebagai tempat konsultasi dan mencari informasi mengenai pengajuan amnesty bahkan sampai untuk memastikan hitungan uang tebusan mereka sudah benar atau belum, dan bagian pengajuan amnesty yang berguna untuk mengajukan amnesty.
Thats why sekarang aku akan jelaskan beberapa step yang aku jalani selama pengajuan tax amnesty ini, aku bagi menjadi beberapa bagian di bawah ini:

  • Persiapan
1. Pastikan terdapat harta serta hutang yang memang belum tercantum dalam SPT terakhir yang sudah kita lapor untuk di ikut sertakan dalam amnesty ini.

2. Jika terkait no.1 sudah dipatikan, maka siapkan dokumen kepemilikan harta atau hutang tersebut seperti contoh: untuk harta seperti mobil, atau sepeda motor bisa menyertakan fotokopi BPKB nya, untuk rumah bisa menyertakan fotokopi sertifikat rumah.

3. Terkait no.2 jika tidak memiliki dokumen kepemilikan harta yang akan diikut sertakan dalam amnesty ini, maka diperbolehkan dengan syarat menyertakan surat kepemilikan harta dan melampirkan daftar harta yang tidak memiliki dokumen kepemilikan,

4. Terkait no.2 dalam hal dokumen kepemilikan harta yang dimiliki Wajib Pajak menggunakan nama Wajib Pajak lain atau nama orang lain sebagi pemilik harta yang dilaporkan, maka Wajib Pajak harus melampirkan surat Pengakuan Harta Nominee 1 (satu) dan Nominee 2 (dua) yang berfungsi sebagai surat pengakuan bahwa harta atas nama WP lain tersebut merupakan milik WP yang mengajuan amnesty.

5. Terkait no.2 jika tidak memiliki dokumen kepemilikan hutang yang akan diikut sertakan dalam amnesty ini sebagai pengurang nilai harta. Maka tidak diperbolehkan, karena wajib hukumnya bagi hutang yang dilaporkan memiliki dokumen sebagai kehati-hatian tindak kecurangan pajak. Karena nilai hutang yang disampaikan akan digunakan sebagai pengurang harta, sehingga jika nilai hutang tidak sesuai dengan rillnya maka bisa digunakan sebagai pengurangan uang tebusan yang akan dibayar yang akan merugikan pemasukan pemerintah.

6. Pengecekan kewajiban pajak yang tertunda, dalam hal WP memiliki hutang pajak seperti STP maka wajib hukumnya dibayarkan sebesar pokok hutang.


  • Perhitungan

1. WP diberi kebebasan menentukan besar nilai harta yang diikut sertakan dalam amnesty ini, baik menggunakan nilai wajar sekarang ataupun nilai history selama dianggap wajar.

2. Kebebasan WP dalam menentukan besar nilai harta yang diikut sertakan dalam amnesty memiliki pertimbangannya sendiri, berikut diantaranya:
a. Menentukan nilai harta setidaknya harus memperhatikan jumlah hutang yang akan diikut sertakan juga, 
b. Jumlah hutang maksimal yang boleh diikut sertakan adalah 50 % (persen) dari nilai harta
c. Sehingga jika WP telah menetapkan nilai harta dengan menggunakan nilai history yang kebanyakan nilai history adalah nilai terendah yang bisa dipakai guna mengefesiensikan uang tebusan yang akan dibayar nanti, justru akan mengurangi nilai hutang yang bisa diakui oleh WP dimana perlu diingat kembali hutang digunakan sebagai pengurang harta yang diakui.

3. Perlu diingat Rumus dasar Pengajuan Tax Amnesty:

  Dasar Pengenaan Uang Tebusan (DPUT) = Nilai Harta - Nilai Hutang
dimana:
Nilai Harta: WP memiliki kebebasan dalam menentukan besarnya
Nilai Hutang: maksimal yang boleh diakui 50 % (persen) dari nilai harta yang diakui

4. Setelah menghitung Dasar Pengenaan Uang Tebusan, berikutnya dikalikan dengan tarif yang telah ditentukan,


  • Pengajuan

1. Pengajuan amnesty ini disertakan juga dengan fotokopi SPT terakhir yang telah dilapor oleh WP

2. Membawa bukti setor sebesar uang tebusan yang telah dihitung sebelumnya, serta bukti pelunasan tunggakan pajak jika ada tunggakan.

3. Mengisi formulir yang telah diisi dalam bentuk kaset CD dan hard copy/diprint

4. Membawa Dokumen kepemilikan harta dan hutang

5. Membawa surat kuasa bagi WP yang menguasakan orang lain dalam penyampaian amnesty ini.

6. Terkait no. 4 juga melampirkan fotokopi KTP orang yang dikuasakan dan fotokopi WP.

7. Membawa lampiran surat-surat yang diperlukan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas (surat pengakuan kepemilikan harta, surat pengakuan nominee)

8. Proses pengajuan dimulai dari penerimaan berkas, dibagian penerimaan akan di upload file yang ada dalam kaset cd ke sistem DJP, di sini harus dipastikan file yang kita isi tidak merubah format yang telah ditetapkan. Biasanya petugas KPP akan membantu jika ada kolom yang tidak terbaca sistem

9. Setelah proses penerimaan berkas selesai WP harus menunggu kembali untuk dipanggil ke bagian peneliti, jika terdapat berkas yang tidak sesuai atau yang membingungkan peneliti biasanya WP akan dipanggil untuk dimintai penjelasan, namun jika tidak ada yang perlu dijelaskan peneliti akan memanggil WP serta memberikan Surat Tanda Terima.

10. proses pengajuan selesai


Semoga bermanfaat ya.. sobat
kalo ada yang mau sharing pengalaman serunya dalam mengajukan amnesty ini please fill in comment below !!! ^_^

Next time aku bakal share proses after pengajuan amnesty ini.

Wassalamu'alaikum..





Refrensi:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diakses dari http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/UU-11-2016-Pengampunan-Pajak-Penjelasan.pdf.



Ps: untuk form pengajuannya kalian bisa minta ke bagian Helpsdesk di KPP terdaftar.

Selasa, 27 September 2016

Tax Amnesty... ? Apaan tuh?

Source pict: google.com


Hari ini, saya akan mencatat sedikit informasi tentang tax amnesty... apa sih tax amnesty itu atau pengampunan pajak itu?
Pasti banyak dari kita yang sudah tau kan apa itu tax amnesty, terlebih bagi para profesional pajak yang akhir-akhir ini telah bergulat dengan hal ini. Namun boleh dong saya beri sedikit penjelasan tentang hal ini berdasarkan dari pengetahuan saya sebagai seorang amatir (newbie).
Dulu saat masih di bangku kuliah susah sekali mencari informasi terbaru mengenai pajak, hanya bisa dengar sepintas dan paham samar-samar kalo ada informasi tentang pajak. Tapi, sekarang... pun masih sama hehe ^_^
semoga catatan ini berguna yaa untuk para adik mahasiswa yang kepo


oke kita hentikan intermezzonya

Tax Amnesty atau di Indonesia terkenal sebagai amnesti pajak adalah fasilitas pengampunan yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak yang belum melaporkan hartanya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terakhir.

Fasilitas, Kata yang saya beri garis bawah ini adalah kata kuncinya dimana sebenarnya ini bukan kewajiban, tetapi lebih kepada hak wajib pajak untuk mengungkap harta wajib pajak yang belum di ungkap sebelumnya. Jadi bagi wajib pajak yang merasa memiliki harta, namun belum terdapat datanya di kantor pelayanan pajak maka, lebih baik mengikuti tax amnesty..

Lalu, adakah syarat mendapatkan pengampunan ini?

Sebagai syarat pemberian pengampunan ini, pemerintah mengaharuskan wajib pajak untuk membayar uang tebusan dan menyampaikan surat pernyataan harta (dikenal: SPH)

Seperti kita ketahui banyak harta-harta yang terdapat di Indonesia maupun di luar Indonesia, tidak benar-benar memiliki data yang valid tentang kepemilikannya. Dengan adanya tax amnesty pemerintah berupaya agar setiap aset maupun hutang wajib pajak terdaftar dengan baik di kantor pelayanan pajak, selain itu harta yang didapat dari uang tebusan amnesti pajak ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan bangsa.

Besar uang tebusan, dibagi menjadi beberapa periode, dimana setiap periodenya mengalami peningkatan, dijabarkan di bawah:


  • Periode 1: (Juli 2016 - Sept 2016)
  1.  Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di dalam negeri dengan berjanji untuk tidak memindahkan hartanya minimal 3 tahun setelah pengajuan tax amnesty dikenai persentase sebesar 2 (dua) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  2. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan memindahkan hartanya ke dalam negeri (dikenal dengan istilah: repratiasi) dikenai persentase sebesar 2 (dua) persen dari Harta Bersi yang diungkap
  3. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak memindahkan hartanya ke dalam negeri dikenai persentase 4 (empat) persen dari Harta Bersih

  • Periode 2: (Okt 2016 - Des 2016)
  1.  Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di dalam negeri dengan berjanji untuk tidak memindahkan hartanya minimal 3 tahun setelah pengajuan tax amnesty dikenai persentase sebesar 3 (tiga) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  2. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan memindahkan hartanya ke dalam negeri (dikenal dengan istilah: repratiasi) dikenai persentase sebesar 3 (tiga) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  3. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak memindahkan hartanya ke dalam negeri dikenai persentase 6 (enam) persen dari Harta Bersih yang diungkap

  • Periode 3: (Jan 2017 - Maret 2017)
  1.  Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di dalam negeri dengan berjanji untuk tidak memindahkan hartanya minimal 3 tahun setelah pengajuan tax amnesty dikenai persentase sebesar 5 (lima) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  2. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan memindahkan hartanya ke dalam negeri (dikenal dengan istilah: repratiasi) dikenai persentase sebesar 5 (lima) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  3. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak memindahkan hartanya ke dalam negeri dikenai persentase 10 (sepuluh) persen dari Harta Bersih yang diungkap
Pasti ada kata-kata yang masih baru kan ditelinga kita seperti repratiasi, harta bersih dan kenapa kok ada perbedaan tarif sih?

Let's talk for understand

Harta Bersih, sebuah istilah yang digunakan dalam tax amnesty, sebenarnya harta bersih pemahamanya sama seperti Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang biasanya kita gunakan sebagai acuan nilai yang akan dikalikan dengan tarif pajak... hehehe semoga kalian mengerti yaa..
Harta bersih didapat dari nilai harta yang kita ungkap dikurangi dengan hutang.

Begini penampakannya kalo dijadikan rumus:

Harta Bersih = Nilai Harta - Hutang


Hutang, sebagai kewaspadaan agar tidak terjadi pengakuan hutang yang berlebihan sehingga nilai Harta Bersihnya menjadi kecil maka fiscus (artinya: pemerintah yang menangani pajak) menetapkan nilai maksimal hutang yang boleh diakui hanya sebesar 50 persen dari harta untuk wajib pajak orang pribadi, dan 75 persen dari harta untuk wajib pajak badan.

Selanjutnya... Repratiasi,
repratiasi adalah pemindahan harta dari luar negeri kedalam negeri dengan memimdahkan uang tersebut kedalam bank bank persepsi (yang ditunjuk) oleh fiscus untuk menyimpan dana perpindahan tersebut.

Dalam hal ini kenapa tarif pajak untuk repratiasi lebih rendah dibandingkan dengan harta yang diluar negeri yang hanya diungkap tanpa dipindahkan?
menurut diskusi saya dengan dosen saya yang hem.... ahli. Hehehe
selain dari pengalaman saya dimana petugas pajak juga lebih menyarankan agar wajib pajak memindahkan hartanya ke dalam negeri.
Hasil diskusinya.. karena negara kita tercinta ini butuh suntikan dana, yaa suntikan dana guna melancarkan perputaran ekonomi, dana yang didapat dari perpindahan harta ke dalam negeri membuat jumlah rupiah di Indonesia semakin tinggi sehingga menekan jumlah peredaran mata uang asing. Cara ini sempat dilalukan Amerika sebagai negara adidaya dengan istilah dolar pulang kampung, guna menekan inflasi yang terjadi di negara tersebut. Suntikan-suntikan dana ini direncanakan akan digunakan untuk sumber pinjaman usaha kecil menengah yang ada di Indonesia.


Seperti itu... cukup sudah. 
informasi lebih jelas ke helpdesk tax amnesty atau hubungi call centernya 1500-745 tapi harus sabar mengantri yaa..
semoga catatan tax amnesty ini bisa bermanfaat yaa... kurang lebihnya bisa kalian cek di update peraturan yang saya simpan di bawah ini yaa :


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diakses dari http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/UU-11-2016-Pengampunan-Pajak-Penjelasan.pdf.

PER 13/ 2016 Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Harta Pada Minggu Terakhir Periode Pertama https://drive.google.com/file/d/0BzQUl3Kq0mGYeW9SRnJFS0NfVnc/view