Indonesia, adalah negara yang hampir seluruhnya pembiayaannya didanai oleh pajak, oleh karena itu hampir setiap aspek di negeri kita tercinta ini semuanya dikenai pajak, mulai dari pajak penghasilan, pajak pembelian sampai pajak penjualan.
Penghasilan yang kita dapat dikenai pajak, barang yang kita beli dikenai pajak, sampai apa yang kita jual pun dikenai pajak, sudah seharusnya menurut saya sebagai warga negara ini kita tau dan ngeh tentang pajak.
Kali ini saya akan sharing tentang gambaran umum mengenai pelaporan pajak tahunan untuk kepentingan pribadi kita sendiri, lebih mudahnya ini mengenai pajak penghasilan kita sebagai warga negara indonesia, pajak penghasilan memiliki ruang lingkup yang luas, disesuaikan dengan apa profesi kita dan dari mana penghasilan itu kita dapat. Baik profesi kita sebagai pegawai atau karyawan, kita sebagai pelaku usaha, atau kita sebagai ahli, dan kita sebagai freelance akan dikenai pajak dan wajib melaporkannya setiap tahun.
Hal yang pertama harus kita miliki adalah identitas diri kita sebagai warga negara yang sudah masuk dalam kriteria wajib pajak. Dimana kriterianya adalah kita sudah mendapatkan penghasilan. Identitas tersebut barnama NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, kita bisa membuatnya di Kantor Palayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP asli dan fotokopinya.
Namun sebagai informasi saat ini pembuatan NPWP sudah bisa melalui online, melalui web ereg.pajak.go.id, yang perlu temen-temen siapkan adalah foto KTP , alamat email dan jika temen-temen melakuakan usaha atau memiliki usaha maka siapkan Surat Keterangan Domisili. Untuk langkah-langkahnya akan saya share di entri selanjutnya yaa..
Setelah memiliki NPWP apa yang Wajib Pajak (WP) harus miliki lagi untuk melaporkan pajaknya setiap tahun? yaitu, EFIN dimana efin adalah nomor elektronik untuk melaporkan pajak secara online, efin bisa temen-temen dapatkan melalui permohonan langsung ke KPP terdekat atau terdaftar, bisa juga permohonan ini dikuasakan dengan syarat melampirkan surat kuasa dan form Efin, saya lampirkan di drive berikut yaaa.. https://bit.ly/2FzmbcV
Permohonan Efin sangatlah mudah, teman-teman hanya perlu mengisi data berupa Nama, no KTP, no HP, dan alamat email, jangan lupa membawa fotokopi KTP jika dikuasakan. InsyaAllah akan saya buatkan entri baru juga mengenai tata cara aktivasi efin ini.
Setelah mendapatkan efin, teman sudah bisa melakukan pelaporan pajak di web https://djponline.pajak.go.id/account/login masukan npwp dan password teman-teman yang telah teman-teman daftarkan saat melakukan aktivasi efin, pilih menu buat SPT, secara detail akan saya tulis dalam entri lain yaa...
Sebagai informasi dalam penyampaian SPT, terdapat beberapa jenis SPT yang disesuaikan dengan besarnya penghasilan yang kita dapat,
SPT 1770 SS , untuk penghasilan teman-teman dalam setahun kurang dari 60jt (masih golongan pegawai)
SPT 1770 S , untuk penghasilan teman-teman dalam setahun lebih dari 60jt (masih golongan pegawai)
SPT 1770 , untuk penghasilan teman-teman yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti memiliki usaha, tenaga ahli.
Pajak untuk WP orang pribadi yang bekerja sebagai Karyawan Swasta
Sebagai karyawan swasta kita memiliki hak untuk mendapatkan laporan pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan selama setahun atau selama kita bekerja di perusahaan tersebut (dalam hitungan 1 tahun kalender) dalam selembar kertas yang akan kita dapat biasanya dari bagian HRD, kertas itu bernama form A1, dalam form A1 berisikan besar gaji bruto yang kita terima beserta besar pajak yang telah dipotong perusahaan dari gaji kita.
Karyawan swasta yang hanya bekerja pada satu perusahaan, dalam pelaporan pajaknya tidak sulit, karena tidak ada pajak tambahan yang akan dibayarkan, atau bersifat nihil. Dalam hal ini karyawan tersebut hanya berkewajiban melaporkan pajaknya. Ketika masuk dalam menu buat SPT silahkan isikan sesuai dengan form A1 yang telah didapat.
Bagaimana jika teman-teman hanya bekerja 7 bulan dalam setahun sebagai karyawan swasta atau tidak sampai setahun?
jika keadaan seperti itu, teman wajib meminta form A1 kepada perusahaan, maka perusahaan wajib memberikannya, dalam hal ini maksimal 1 bulan jangka waktu nya dari hari h teman berhenti bekerja. Dan form ini lah yang menjadi acuan teman untuk melaporkan SPT tahunan teman nanti di awal Januari sd Maret di tahun berikutnya.
Bagaimana jika teman-teman pidah bekerja?
untuk teman yang pindah bekerja, jangan lupa juga meminta form A1 pada perusahaan sebelumnya dan menyerahkan form A1 tersebut ke perusahaan baru, biasanya ke bagian HRD yang menghitung gaji, hal ini bergunan agar saat teman melaporkan pajak tahunan nanti tidak terjadi kurang bayar atau teman tidak perlu menyetorkan selisih kurang setor teman ke negara.
Note: namun, perlu diingat, karyawan juga harus mengisikan harta apa saja yang dimiliki dan hutang apa saja yang dimiliki, hal ini berguna agar laporan pajak sesuai dengan keadaan, kebanyakan karyawan takut mengakui harta dan hutang yang dimiliki dalam pelaporan pajak, ada juga yang belum paham apa fungsinya pelaporan ini. Yang perlu teman-teman pahami, dalam mengisikan harta yang teman miliki bisa membantu teman dalam karir selanjutnya, dan menurut saya tidak ada kerugian dalam penyampaian tersebut, karena dengan mengisikan harta dan hutang yang teman-teman miliki dalam SPT tahunan bisa mempermudah teman-teman jika suatu saat memiliki kelebihan rejeki, track record teman-teman adalah wajar. karena meningkat dan tercatat sejak awal teman-teman menjadi wajib pajak.
Pajak untuk Karyawan Negeri atau Pegawai Negeri
Sama dengan Karyawan swasta, pegawai negeri pun tergolong mudah dalam pelaporan pajaknya, namun form yang diterima diberi nama form A2, mintalah ke bagian Accounting atau HRD kantor teman-teman. laporkan seperti yang saya terangkan dalam penyampaian untuk karyawan swasta di atas.
Pajak untuk Freelance atau Pegawai lepas
Untuk teman-teman yang berprofesi seabagai pegawai lepas, yaitu yang melakukan pekerjaan satu kali jobdesc lalu mendapatkan penghasilan dalam hal ini bukan tenaga ahli dan melakukan pekerjaan untuk sebuah perusahaan, maka jangan lupa untuk selalu meminta bukti potong(bukpot) pph 21 dari pemberi kerja.
Dari bukpot yang teman kumpulkan, bisa teman laporkan nanti di akhir tahun menggunakan SPT 1770, jika atas seluruh pekerjaan teman-teman telah menerima bukpot, maka SPT tahunan yang teman laporkan akan berstatus nihil, dalam hal ini teman hanya berkewajiban melaporkan pajak tidak perlu ada tambahan penyetoran pajak, jika tidak ada penghasilan lain.
Namun, jika ada yang belum dipotong maka akan ada penyetoran tambahan.
Pajak untuk WP yang memiliki usaha
jika teman memiliki usaha rumahan yang tidak begitu besar dengan omset( pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya apapun) teman bisa membayarkan pajaknya dengan tarif 0,5% dikali omset yang teman dapat setiap bulannya. Untuk meringankan penyetoran pajaknya bisa dilakukan setiap bulan dan disetorkan setiap bulannya sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Misal omset bulan Desember 2018 adalah 800.000 maka teman bisa menyetorkannya 800.000 x 0,5% = 4.000 rupiah, penyetorannya terakhir di bulan Januari tanggal 15, begitu seterusnya.. jika teman mendapat omset di bulan Januari maka penyetorannya di bulan Februari tanggal 15.
Untuk pelaporannya, teman hanya berkewajiban melaporkannya setahun sekali, setiap bulan Maret di tahun berikutnya. Dimasukan dalam lampiran ringkasan penyetoran pajak teman setiap bulannya.
Misal lampiran penyetoran pajak atas omset tahun 2018 , maka teman berkewajiban melaporkannya maksimal di tanggal 31 Maret 2019. (Sesuai peraturan PP 46 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi PP 23 Tahun 2018).
Untuk WP Pribadi berprofesi apapun memiliki kewajiban melaporkan pajaknya maksimal pada akhir Maret bulan berikutnya(seperti dalam uraian di sub pajak untuk WP yang memiliki usaha) dengan jenis SPT yang disesuaikan dengan profesinya.
Sekian gambaran umum yang bisa saya sharing ke teman-teman.
Terima kasih
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar