|
Ilustrasi
Assalamu'alaikum... hai kawan-kawan
|
Baru-baru ini Dirjen Pajak merilis Efaktur versi terbaru, yaitu versi 2.0, perilisan ini fungsinya untuk lebih mengoptimalkan penggunaan applikasi efaktur oleh PKP. Beberapa penambahan fungsi pada versi 2.0 diantaranya:
- Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujui
- Pembatalan retur Faktur Pajak
- Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam lebih dari 1M
- Notifikasi untuk mencantumkan NIK(Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP pada saat pencantuman NPWP 00.000.000.0-000.000
- Perbaikan Bugs pada saat cetak nota retur
- Penambahan Cap "PPN tidak dipungut" berdasarkan PP No.96 Th. 2015
- Penambahan Cap "PPN dibebaskan" berdasarkan PP no. 74 Th. 2015
- Penambahan Cap "PPN tidak dipungut" berdasarkan PP No.106 Th. 2015
Efaktur versi 2.0 bisa diupdate dengan dua cara secara automatis ataupun manual, secara otomatis akan terupdate sendiri namun harus dipastikan koneksi internet tetap berjalan pada tanggal 1 Oktober 2017, lalu silahkan cek efaktur kamu jika tidak ada notifikasi untuk update secara manual, maka autoupdate kamu berjalan.
Cara update secara manual:
Persiapan Awal
terdapat 5 tipe komputer untuk installer Efaktur versi 2.0:
- Linux 32
- Linux 64
- Mac 64
- Windows 32.bit
- Windows 64.bit
lalu, back up installer Efaktur lama kamu,
simpan backupan di tempat yang aman seperti flashdisk atau Folder lain di pc.
|
Installer lama di Folder D |
Pada tutorial kali ini, saya sebelumnya menyimpan Efaktur lama di Folder D, lalu saya backup di folder C
|
Backupan Efaktur Lama di Folder C |
Saya ubah file menjadi zip agar lebih mudah. Lalu, saya juga simpan installer Efaktur baru didalam folder yang sama dengan backupan Efaktur lama yaitu di C, bisa kamu liat ada diatas file yang saya lingkari di atas.
|
File Efaktur Baru |
Setelahnya saya buat file Efaktur baru, saya beri tanda lingkaran pink, dan saya mengkopi installer Efaktur baru untuk saya paste di file Efaktur baru yang tadi saya buat.Tampilannya seperti dibawah ini !
|
Installer baru terdapat dalam file Efaktur baru di Folder C |
|
di Ekstrak |
Mari kita ekstrak, tampilannya akan menjadi file .exe
klik kanan pilih
Extract Here
|
Tampilan setelah di extrak |
Lalu, delete zip nya dan tampilannya hanya tinggal extract nya saja dalam bentuk .exe
|
Setelah zip dihapus |
Setelahnya kita extract lagi file .exe , klik kanan pilih
Extract Here, berikut gambarnya di bawah !
|
Extract Here file .exe |
Delete file zip
|
Delete file zip |
Lalu ambil file db yang ada di Installer lama (Folder D), kita copy dan paste pada file Efaktur_Windows_32.bit yang ada pada folder C seperti gambar berikut !
|
Copy file db pada Installer lama (Folder D) |
|
Paste db pada Installer baru (Folder C) |
|
Tampilan db setelah diu paste |
Proses update
Klik duakalii atau doubleklik pada file
EtaxInvoiceUpd.exe , akan tampil seperti berikut !
|
Update Etax |
Setelah seperti di atas, maka Efaktur sudah terupdate, sekarang kita harus cek dengan cara double klik pada menu
EtaxInvoice.exe, maka akan loading dan muncul gambar seperti di bawah ini, dan akan tampil tampilan awal efaktur dengan kolom Nama
User dan
Password.
|
Double Klik file EtaxInvoice.exe |
|
Done Installer baru sudah terinstall
|
Merapikan Tampilan dan File Efaktur di PC
Setelah proses update sudah selesai, lebih baik nya kita rapihkan penempatan file Installer Efaktur baru di pc kita, agar kedepannya jika ada keperluan mudah bagi kita melacaknya.
- Memudahkan penggunaan Efaktur, kita buat icon di dekstop agar applikasi sekali klik langsung bisa kita gunakan,
caranya klik kanan pada file EtaxInvoice.exe lalu pilih send to lalu pilih Dekstop, seperti berikut !
|
Membuat Icon Efaktur di Dekstop |
2. Memindahkan file Installer Efaktur baru dari Folder C tempat backup awal ke Folder D tempat Installer berasal.
caranya, hapus installer Efaktur lama yang ada pada Folder D, lalu cut Installer baru yang di Folder C dan paste ke Folder D, seperti berkut !
|
Memindahlan file Installer Baru ke Folder D |
Selesai
Alhamdulillah 😉😃😃 semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar