Assalamu'alaikum sobat...
Memasuki akhir bulan kedua kuarter II pengajuan Tax Amnesty yang telah dijadwalkan sebelumnya, suasana beberapa Kantor Pelayanan Pajak Pratama bagian amnesty tidak sepenuh saat bulan terakhir kuarter I lalu, namun jika dibandingkan... beberapa antrian di bagian help desk lebih banyak dibanding dengan bagian pengajuan amnesty ini. For your information dalam menyelengarakan insentif pajak ini pemerintah menyediakan ruangan khusus dimana dalam ruangan khusus itersebut terdapat dua antrian yaitu; bagian help desk yang berguna sebagai tempat konsultasi dan mencari informasi mengenai pengajuan amnesty bahkan sampai untuk memastikan hitungan uang tebusan mereka sudah benar atau belum, dan bagian pengajuan amnesty yang berguna untuk mengajukan amnesty.
Thats why sekarang aku akan jelaskan beberapa step yang aku jalani selama pengajuan tax amnesty ini, aku bagi menjadi beberapa bagian di bawah ini:
- Persiapan
1. Pastikan terdapat harta serta hutang yang memang belum tercantum dalam SPT terakhir yang sudah kita lapor untuk di ikut sertakan dalam amnesty ini.
2. Jika terkait no.1 sudah dipatikan, maka siapkan dokumen kepemilikan harta atau hutang tersebut seperti contoh: untuk harta seperti mobil, atau sepeda motor bisa menyertakan fotokopi BPKB nya, untuk rumah bisa menyertakan fotokopi sertifikat rumah.
3. Terkait no.2 jika tidak memiliki dokumen kepemilikan harta yang akan diikut sertakan dalam amnesty ini, maka diperbolehkan dengan syarat menyertakan surat kepemilikan harta dan melampirkan daftar harta yang tidak memiliki dokumen kepemilikan,
4. Terkait no.2 dalam hal dokumen kepemilikan harta yang dimiliki Wajib Pajak menggunakan nama Wajib Pajak lain atau nama orang lain sebagi pemilik harta yang dilaporkan, maka Wajib Pajak harus melampirkan surat Pengakuan Harta Nominee 1 (satu) dan Nominee 2 (dua) yang berfungsi sebagai surat pengakuan bahwa harta atas nama WP lain tersebut merupakan milik WP yang mengajuan amnesty.
5. Terkait no.2 jika tidak memiliki dokumen kepemilikan hutang yang akan diikut sertakan dalam amnesty ini sebagai pengurang nilai harta. Maka tidak diperbolehkan, karena wajib hukumnya bagi hutang yang dilaporkan memiliki dokumen sebagai kehati-hatian tindak kecurangan pajak. Karena nilai hutang yang disampaikan akan digunakan sebagai pengurang harta, sehingga jika nilai hutang tidak sesuai dengan rillnya maka bisa digunakan sebagai pengurangan uang tebusan yang akan dibayar yang akan merugikan pemasukan pemerintah.
6. Pengecekan kewajiban pajak yang tertunda, dalam hal WP memiliki hutang pajak seperti STP maka wajib hukumnya dibayarkan sebesar pokok hutang.
6. Pengecekan kewajiban pajak yang tertunda, dalam hal WP memiliki hutang pajak seperti STP maka wajib hukumnya dibayarkan sebesar pokok hutang.
- Perhitungan
1. WP diberi kebebasan menentukan besar nilai harta yang diikut sertakan dalam amnesty ini, baik menggunakan nilai wajar sekarang ataupun nilai history selama dianggap wajar.
2. Kebebasan WP dalam menentukan besar nilai harta yang diikut sertakan dalam amnesty memiliki pertimbangannya sendiri, berikut diantaranya:
a. Menentukan nilai harta setidaknya harus memperhatikan jumlah hutang yang akan diikut sertakan juga,
b. Jumlah hutang maksimal yang boleh diikut sertakan adalah 50 % (persen) dari nilai harta
c. Sehingga jika WP telah menetapkan nilai harta dengan menggunakan nilai history yang kebanyakan nilai history adalah nilai terendah yang bisa dipakai guna mengefesiensikan uang tebusan yang akan dibayar nanti, justru akan mengurangi nilai hutang yang bisa diakui oleh WP dimana perlu diingat kembali hutang digunakan sebagai pengurang harta yang diakui.
3. Perlu diingat Rumus dasar Pengajuan Tax Amnesty:
Dasar Pengenaan Uang Tebusan (DPUT) = Nilai Harta - Nilai Hutang
dimana:
Nilai Harta: WP memiliki kebebasan dalam menentukan besarnya
Nilai Hutang: maksimal yang boleh diakui 50 % (persen) dari nilai harta yang diakui
4. Setelah menghitung Dasar Pengenaan Uang Tebusan, berikutnya dikalikan dengan tarif yang telah ditentukan,
1. Pengajuan amnesty ini disertakan juga dengan fotokopi SPT terakhir yang telah dilapor oleh WP
2. Membawa bukti setor sebesar uang tebusan yang telah dihitung sebelumnya, serta bukti pelunasan tunggakan pajak jika ada tunggakan.
3. Mengisi formulir yang telah diisi dalam bentuk kaset CD dan hard copy/diprint
4. Membawa Dokumen kepemilikan harta dan hutang
5. Membawa surat kuasa bagi WP yang menguasakan orang lain dalam penyampaian amnesty ini.
6. Terkait no. 4 juga melampirkan fotokopi KTP orang yang dikuasakan dan fotokopi WP.
7. Membawa lampiran surat-surat yang diperlukan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas (surat pengakuan kepemilikan harta, surat pengakuan nominee)
8. Proses pengajuan dimulai dari penerimaan berkas, dibagian penerimaan akan di upload file yang ada dalam kaset cd ke sistem DJP, di sini harus dipastikan file yang kita isi tidak merubah format yang telah ditetapkan. Biasanya petugas KPP akan membantu jika ada kolom yang tidak terbaca sistem
9. Setelah proses penerimaan berkas selesai WP harus menunggu kembali untuk dipanggil ke bagian peneliti, jika terdapat berkas yang tidak sesuai atau yang membingungkan peneliti biasanya WP akan dipanggil untuk dimintai penjelasan, namun jika tidak ada yang perlu dijelaskan peneliti akan memanggil WP serta memberikan Surat Tanda Terima.
10. proses pengajuan selesai
Semoga bermanfaat ya.. sobat
kalo ada yang mau sharing pengalaman serunya dalam mengajukan amnesty ini please fill in comment below !!! ^_^
Next time aku bakal share proses after pengajuan amnesty ini.
Wassalamu'alaikum..
- Pengajuan
1. Pengajuan amnesty ini disertakan juga dengan fotokopi SPT terakhir yang telah dilapor oleh WP
2. Membawa bukti setor sebesar uang tebusan yang telah dihitung sebelumnya, serta bukti pelunasan tunggakan pajak jika ada tunggakan.
3. Mengisi formulir yang telah diisi dalam bentuk kaset CD dan hard copy/diprint
4. Membawa Dokumen kepemilikan harta dan hutang
5. Membawa surat kuasa bagi WP yang menguasakan orang lain dalam penyampaian amnesty ini.
6. Terkait no. 4 juga melampirkan fotokopi KTP orang yang dikuasakan dan fotokopi WP.
7. Membawa lampiran surat-surat yang diperlukan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas (surat pengakuan kepemilikan harta, surat pengakuan nominee)
8. Proses pengajuan dimulai dari penerimaan berkas, dibagian penerimaan akan di upload file yang ada dalam kaset cd ke sistem DJP, di sini harus dipastikan file yang kita isi tidak merubah format yang telah ditetapkan. Biasanya petugas KPP akan membantu jika ada kolom yang tidak terbaca sistem
9. Setelah proses penerimaan berkas selesai WP harus menunggu kembali untuk dipanggil ke bagian peneliti, jika terdapat berkas yang tidak sesuai atau yang membingungkan peneliti biasanya WP akan dipanggil untuk dimintai penjelasan, namun jika tidak ada yang perlu dijelaskan peneliti akan memanggil WP serta memberikan Surat Tanda Terima.
10. proses pengajuan selesai
Semoga bermanfaat ya.. sobat
kalo ada yang mau sharing pengalaman serunya dalam mengajukan amnesty ini please fill in comment below !!! ^_^
Next time aku bakal share proses after pengajuan amnesty ini.
Wassalamu'alaikum..
Refrensi:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diakses dari http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/UU-11-2016-Pengampunan-Pajak-Penjelasan.pdf.
Ps: untuk form pengajuannya kalian bisa minta ke bagian Helpsdesk di KPP terdaftar.
2 komentar:
Bgmn dgn proses penerimaan Surat Keterangan TA dan Pelaporan Harta DN & Repatriasi WP?
Terima kasih pertanyaan
Penjelasan yang saya jabarkan di atas baru sebatas proses pengajuan Tax Amnesty, dimana yang membedakan dalam pengajuan pelaporan Harta DN & Repratiasi adalah jumlah tarif yang dikenakan dan lampiran surat yang disertakan, untuk pengajuan pelaporan DN yang dilampirkan berupa:
1. Surat tidak mengalihkan harta
untuk pelaporan repratiasi:
1. Surat Laporan Realisasi Harta
2. Surat Laporan Penempatan harta (yang dilaporkan 6 bulan sekali pasca pelaporan)
Untuk Surat Keterangan mengikuti Tax Amnesty akan dikirimkan ke alamat WP bersangkutan setelah 10 hari dari diterimanya Surat Tanda Terima pengajuan, dalam hal lebih dari 30 hari surat belum dikirim maka WP mengajukan permohonan pengambilan surat keterangan mengikuti tax amnesty yang terdapat dalam Lampiran 1 Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor: PER-20/PJ/2016 yang bisa saudara download di google.
Untuk proses setelah mendapatkan Surat Keterangan mengikuti tax amnesty sebenarnya akan saya jelaskan di judul selanjutnya, tapi karena sudah ditanya akan saya jelaskan:
1. Proses setelah pengajuan bagi pelaporan Harta DN sudah selesai sampai surat keterangan mengikuti tax amnesty didapat WP bersangkutan.
2. Proses setelah pengajuan bagi pelaporan repratiasi setelah mendapatkan surat keterangan mengikuti tax amnesty, surat tersebut digunakan sebagai lampiran untuk melakukan pemindahan uang yang ada di luar negeri ke dalam negeri.
3. Terkait no. 2 setelah melakukan penempatan, WP melakukan pelaporan ke KPP terdaftar tiap 6 bulan sekali selama paling sedikit 3 tahun. (terdapat dalam PMK 118/PMK.03/2016)
sekian, terima kasih
Note untuk pemula:
Repratiasi adalah pemindahan harta yang terdapat diluar wilayah Indonesia ke dalam wilayah indonesia untuk di investasikan
Posting Komentar