Cari Blog Ini

Selasa, 27 September 2016

Tax Amnesty... ? Apaan tuh?

Source pict: google.com


Hari ini, saya akan mencatat sedikit informasi tentang tax amnesty... apa sih tax amnesty itu atau pengampunan pajak itu?
Pasti banyak dari kita yang sudah tau kan apa itu tax amnesty, terlebih bagi para profesional pajak yang akhir-akhir ini telah bergulat dengan hal ini. Namun boleh dong saya beri sedikit penjelasan tentang hal ini berdasarkan dari pengetahuan saya sebagai seorang amatir (newbie).
Dulu saat masih di bangku kuliah susah sekali mencari informasi terbaru mengenai pajak, hanya bisa dengar sepintas dan paham samar-samar kalo ada informasi tentang pajak. Tapi, sekarang... pun masih sama hehe ^_^
semoga catatan ini berguna yaa untuk para adik mahasiswa yang kepo


oke kita hentikan intermezzonya

Tax Amnesty atau di Indonesia terkenal sebagai amnesti pajak adalah fasilitas pengampunan yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak yang belum melaporkan hartanya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terakhir.

Fasilitas, Kata yang saya beri garis bawah ini adalah kata kuncinya dimana sebenarnya ini bukan kewajiban, tetapi lebih kepada hak wajib pajak untuk mengungkap harta wajib pajak yang belum di ungkap sebelumnya. Jadi bagi wajib pajak yang merasa memiliki harta, namun belum terdapat datanya di kantor pelayanan pajak maka, lebih baik mengikuti tax amnesty..

Lalu, adakah syarat mendapatkan pengampunan ini?

Sebagai syarat pemberian pengampunan ini, pemerintah mengaharuskan wajib pajak untuk membayar uang tebusan dan menyampaikan surat pernyataan harta (dikenal: SPH)

Seperti kita ketahui banyak harta-harta yang terdapat di Indonesia maupun di luar Indonesia, tidak benar-benar memiliki data yang valid tentang kepemilikannya. Dengan adanya tax amnesty pemerintah berupaya agar setiap aset maupun hutang wajib pajak terdaftar dengan baik di kantor pelayanan pajak, selain itu harta yang didapat dari uang tebusan amnesti pajak ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan bangsa.

Besar uang tebusan, dibagi menjadi beberapa periode, dimana setiap periodenya mengalami peningkatan, dijabarkan di bawah:


  • Periode 1: (Juli 2016 - Sept 2016)
  1.  Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di dalam negeri dengan berjanji untuk tidak memindahkan hartanya minimal 3 tahun setelah pengajuan tax amnesty dikenai persentase sebesar 2 (dua) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  2. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan memindahkan hartanya ke dalam negeri (dikenal dengan istilah: repratiasi) dikenai persentase sebesar 2 (dua) persen dari Harta Bersi yang diungkap
  3. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak memindahkan hartanya ke dalam negeri dikenai persentase 4 (empat) persen dari Harta Bersih

  • Periode 2: (Okt 2016 - Des 2016)
  1.  Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di dalam negeri dengan berjanji untuk tidak memindahkan hartanya minimal 3 tahun setelah pengajuan tax amnesty dikenai persentase sebesar 3 (tiga) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  2. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan memindahkan hartanya ke dalam negeri (dikenal dengan istilah: repratiasi) dikenai persentase sebesar 3 (tiga) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  3. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak memindahkan hartanya ke dalam negeri dikenai persentase 6 (enam) persen dari Harta Bersih yang diungkap

  • Periode 3: (Jan 2017 - Maret 2017)
  1.  Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di dalam negeri dengan berjanji untuk tidak memindahkan hartanya minimal 3 tahun setelah pengajuan tax amnesty dikenai persentase sebesar 5 (lima) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  2. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan memindahkan hartanya ke dalam negeri (dikenal dengan istilah: repratiasi) dikenai persentase sebesar 5 (lima) persen dari Harta Bersih yang diungkap
  3. Wajib pajak yang menyampaikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak memindahkan hartanya ke dalam negeri dikenai persentase 10 (sepuluh) persen dari Harta Bersih yang diungkap
Pasti ada kata-kata yang masih baru kan ditelinga kita seperti repratiasi, harta bersih dan kenapa kok ada perbedaan tarif sih?

Let's talk for understand

Harta Bersih, sebuah istilah yang digunakan dalam tax amnesty, sebenarnya harta bersih pemahamanya sama seperti Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang biasanya kita gunakan sebagai acuan nilai yang akan dikalikan dengan tarif pajak... hehehe semoga kalian mengerti yaa..
Harta bersih didapat dari nilai harta yang kita ungkap dikurangi dengan hutang.

Begini penampakannya kalo dijadikan rumus:

Harta Bersih = Nilai Harta - Hutang


Hutang, sebagai kewaspadaan agar tidak terjadi pengakuan hutang yang berlebihan sehingga nilai Harta Bersihnya menjadi kecil maka fiscus (artinya: pemerintah yang menangani pajak) menetapkan nilai maksimal hutang yang boleh diakui hanya sebesar 50 persen dari harta untuk wajib pajak orang pribadi, dan 75 persen dari harta untuk wajib pajak badan.

Selanjutnya... Repratiasi,
repratiasi adalah pemindahan harta dari luar negeri kedalam negeri dengan memimdahkan uang tersebut kedalam bank bank persepsi (yang ditunjuk) oleh fiscus untuk menyimpan dana perpindahan tersebut.

Dalam hal ini kenapa tarif pajak untuk repratiasi lebih rendah dibandingkan dengan harta yang diluar negeri yang hanya diungkap tanpa dipindahkan?
menurut diskusi saya dengan dosen saya yang hem.... ahli. Hehehe
selain dari pengalaman saya dimana petugas pajak juga lebih menyarankan agar wajib pajak memindahkan hartanya ke dalam negeri.
Hasil diskusinya.. karena negara kita tercinta ini butuh suntikan dana, yaa suntikan dana guna melancarkan perputaran ekonomi, dana yang didapat dari perpindahan harta ke dalam negeri membuat jumlah rupiah di Indonesia semakin tinggi sehingga menekan jumlah peredaran mata uang asing. Cara ini sempat dilalukan Amerika sebagai negara adidaya dengan istilah dolar pulang kampung, guna menekan inflasi yang terjadi di negara tersebut. Suntikan-suntikan dana ini direncanakan akan digunakan untuk sumber pinjaman usaha kecil menengah yang ada di Indonesia.


Seperti itu... cukup sudah. 
informasi lebih jelas ke helpdesk tax amnesty atau hubungi call centernya 1500-745 tapi harus sabar mengantri yaa..
semoga catatan tax amnesty ini bisa bermanfaat yaa... kurang lebihnya bisa kalian cek di update peraturan yang saya simpan di bawah ini yaa :


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diakses dari http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/UU-11-2016-Pengampunan-Pajak-Penjelasan.pdf.

PER 13/ 2016 Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Harta Pada Minggu Terakhir Periode Pertama https://drive.google.com/file/d/0BzQUl3Kq0mGYeW9SRnJFS0NfVnc/view 

Tidak ada komentar: