Cari Blog Ini

Kamis, 27 Agustus 2020

Memahami E-bukpot

Siang kawan pajak,

Udah tau belum ? per Agustus 2020 kemarin, untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ebukpot dalam pelaporan pajak PPh 23 dan PPh 26, yang diatur dalam KEP-269/PJ/2020.

Kewajiban penerapan ebukpot ini sudah memasuki tahap ke-6, dimana mulai dari tahun 2017 lalu yang hanya diwajibkan untuk wajib pajak (wp) tertentu, penerapan ebukpot mulai secara bertahap akan diwajibkan untuk seluruh wp nantinya.

Apasih Ebukpot?

Ebukpot adalah aplikasi yang dibuat Dirjen Pajak untuk memudahkan wp dalam, pembuatan bukti potong, membuat SPT dan melaporkannya.


Cara Penggunaan Ebukpot:

Masuk ke Menu Ebukpot

1. Silahkan masuk ke web djponline.pajak.go.id lalu log in
2. lalu klik menu Lapor , pra-pelaporan, lalu klik menu Ebukpot


Jika tidak ada Menu Ebukpot

1. Buka Menu profil, aktivasi Fitur Layanan
2. Lalu centrang menu ebukpot, dan klik Ubah fitur layanan

Tampilan menu ebukpot di Aktivasi Fitur Layanan

Setelah masuk ke menu ebukpot, terdapat 5 Menu Utama:
Dashboard
Bukti Pemotongan
SPT Masa PPh
Pengaturan
Bantuan

Langkah pertama, silahkan setting dulu Penandatangan SPT , di menu Pengaturan lalu Penandatangan.


Nextnya adalah membuat bukti potong

Cara membuat bukti potong di Ebukpot

ada dua cara, secara manual dan imporan

Manual
Pilih menu bukti pemotongan, PPh 23, lalu input BP 23

Ada 4 bagian:
Bagian I ,
berisi data wajib pajak yang kita potong PPh 23 atau PPh 26, 
wajib memiliki NPWP atau NIK, jika tidak memiliki NPWP maka harus memiliki data NIK

Bagian II, 
Berisi dokumen pendukung, yaitu bukti dari adanya transaksi yang dikenakan PPh 23,
dokumen pendukung yang bisa digunakan di ebukpot:
Faktur Pajak
Invoice
Pengumuman
Surat Perjanjian
Bukti Pembayaran
Akta Perikatan
Akta RUPS
Surat Pernyataan

Tampilan saat mengisi dokumen pendukung


diisi pilih jenis dokumen, no dokumen dan tanggal dokumen

dibagian bawah terdapat pilihan
Tanpa fasilitas,
jika transaksi pemotongan 23 bersifat normal tidak ada surat keterangan tambahan seperti surat keterangan bebas pajak

PPh Pasal 23 dibebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB),
jika lawan transaksi memiliki Surat Keterangan Bebas, yang membuat kita tidak memotong PPh 23 nya, dalam hal ini SKB bukan lah S.Ket PP 23 yaa guys.

PPh 23 ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan,
jika awan transaksi memiliki Surat Keterangan PPh 23 ditanggung pemerintah

Bagian III, 
Penghasilan yang dipotong, nominal penghasilan yang diterima pemberi jasa

Bagian IV
Identitas Pemotong Pajak, berisi wajib pajak yang menandatangani.

lalu klik pernyataan, lalu klik simpan.

Imporan

Pilih menu bukti pemotongan. lalu impor Excel
lalu download format imporan yang ada di layar


setelah di download isi format imporan excel sesuai instruksi, untuk sheet Dasar Pemotongan di isi sesuai data lanjutan dari sheet 23 atau 26 sifatnya seaarah.

simpan format imporan dengan nama no NPWP kita tanpa tanda baca,

lalu upload ke sistem, untuk cek validasi dokumen ada dibagian bawah kolom menu upload , seperti ini



Perlu di ingat

  •  untuk bukti potong yang sudah diinput walau belum diposting, tidak bisa dihapus dari web djp, atau tetap ada historical nya, hanya statusnya berubah menjadi hapus
  • untuk bukti potong yang sudah diinput dan diposting, jika diubah maka statusnya jadi dibatalkan
  • bukti potong yang sudah diinput bisa dirubah dan status belum batal, jika belum diinput, namun untuk perubahan masa pajak tidak bisa di edit, solusinya bukpot yang sudah diinput harus kita hapus.

Cara Posting Bukti Potong

Data bukpot yang sudah diinput akan terdaftar dalam menu Bukti Pemotongan, Pasal 23, Daftar BP 23
tampilan hijau untuk yang belum saya posting, dan ungu yang sudah posting



Cara Penyetoran PPh 23 atau PPh 26 di ebukpot

Setelah semua bukpot di posting, untuk melihat berapa jumlah PPh 23 yang kita bayar dan memasukan NTPN atas PPh 23/26 yang telah kita setorkan masuk ke menu  SPT Masa PPh, Perekaman Bukti Penyetoran



Cara Melaporkan SPT melalui ebukpot

Klik menu SPT Masa PPh 23, lalu klik Penyiapan SPT Psl 23/26, terdapat 2 menu lengkapi dan kirim
lengkapi untuk cek kembali dan kirim untuk melaporkan SPT nya.


Sekian dan semoga bermanfaat kawan

Tidak ada komentar: