Siang kawan pajak,
Udah tau belum ? per Agustus 2020 kemarin, untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ebukpot dalam pelaporan pajak PPh 23 dan PPh 26, yang diatur dalam KEP-269/PJ/2020.
Kewajiban penerapan ebukpot ini sudah memasuki tahap ke-6, dimana mulai dari tahun 2017 lalu yang hanya diwajibkan untuk wajib pajak (wp) tertentu, penerapan ebukpot mulai secara bertahap akan diwajibkan untuk seluruh wp nantinya.
Apasih Ebukpot?
Ebukpot adalah aplikasi yang dibuat Dirjen Pajak untuk memudahkan wp dalam, pembuatan bukti potong, membuat SPT dan melaporkannya.
Masuk ke Menu Ebukpot
1. Silahkan masuk ke web djponline.pajak.go.id lalu log in
2. lalu klik menu Lapor , pra-pelaporan, lalu klik menu Ebukpot
Jika tidak ada Menu Ebukpot
2. Lalu centrang menu ebukpot, dan klik Ubah fitur layanan
Bantuan
Langkah pertama, silahkan setting dulu Penandatangan SPT , di menu Pengaturan lalu Penandatangan.
wajib memiliki NPWP atau NIK, jika tidak memiliki NPWP maka harus memiliki data NIK
Bagian II,
Berisi dokumen pendukung, yaitu bukti dari adanya transaksi yang dikenakan PPh 23,
Faktur Pajak
Invoice
Pengumuman
Surat Perjanjian
Bukti Pembayaran
Akta Perikatan
Akta RUPS
Surat Pernyataan
Tampilan saat mengisi dokumen pendukung
dibagian bawah terdapat pilihan
Tanpa fasilitas,
PPh Pasal 23 dibebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB),
Penghasilan yang dipotong, nominal penghasilan yang diterima pemberi jasa
Bagian IV
lalu download format imporan yang ada di layar
simpan format imporan dengan nama no NPWP kita tanpa tanda baca,
lalu upload ke sistem, untuk cek validasi dokumen ada dibagian bawah kolom menu upload , seperti ini
- untuk bukti potong yang sudah diinput walau belum diposting, tidak bisa dihapus dari web djp, atau tetap ada historical nya, hanya statusnya berubah menjadi hapus
- untuk bukti potong yang sudah diinput dan diposting, jika diubah maka statusnya jadi dibatalkan
- bukti potong yang sudah diinput bisa dirubah dan status belum batal, jika belum diinput, namun untuk perubahan masa pajak tidak bisa di edit, solusinya bukpot yang sudah diinput harus kita hapus.
Cara Penyetoran PPh 23 atau PPh 26 di ebukpot
Setelah semua bukpot di posting, untuk melihat berapa jumlah PPh 23 yang kita bayar dan memasukan NTPN atas PPh 23/26 yang telah kita setorkan masuk ke menu SPT Masa PPh, Perekaman Bukti Penyetoran
lengkapi untuk cek kembali dan kirim untuk melaporkan SPT nya.
Sekian dan semoga bermanfaat kawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar