Cari Blog Ini

Minggu, 09 Oktober 2016

Perlakuan Pajak Atas Pesangon


Source picture: google.com


Assalamu'alaikum..
sudah lama tidak mengucapkan salam di blog saya ini, by the way today i would like to explain to you about pesangon
Pesangon atau imbalan karyawan yang didapat karena pemberentian kerja, 

Berikut penjelasan perlakuan pajak atas Pesangon

Kasus yang ditanyakan:
Pesangon untuk karyawan yang dicut, dengan cicilan 10 kali dan 6 kali?

Penjelasan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2009 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.
  • Pajak atas uang pesangon bersifat final
  • dalam hal pajak dibayar secara cicilan pajak dianggap final jika pembayaran pajak masih dalam 2 tahun masa pajak dengan tarif sebagai berikut:

  1.  Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan  tarif 0%   
  2. Rp50.000.000 – Rp100.000.000 dikenakan tarif 5% 
  3. Rp100.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 15%
  4. Lebih dari Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Namun jika pembayaran cicilan lebih dari 2 tahun masa pajak, maka di tahun berikutnya berlaku tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh serta tidak bersifat final (bisa dikreditkan)

  1.  Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan  tarif 5%  
  2. Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  3. Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  4. Lebih dari Rp 500.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Dalam penyeteroan dan pelaporan masih sama dengan pajak masa 21 seperti biasanya yaitu maksimal tanggal setor tanggal 10 bulan berikutnya, dan maksimal tanggal lapor tanggal 20 bulan berikutnya


Wassalamu'alaikum
semoga bermanfaat ^_^

Tidak ada komentar: