Cari Blog Ini

Senin, 25 Juli 2016

Belajar Pajak Yuuuk..

"kita hanya bisa terbebas dari pajak saat kita sudah tiada"- Dosen ku
SourcePict: google.com

Perpajakan merupakan salah satu hal terpenting dalam kelancaran menjalankan sebuah usaha secara sah di negara kita tercinta ini... Indonesia, selain beberapa persyaratan seperti Surat Izin Usaha, akta notaris dan lain sebagainya.. berlaku untuk suatu usaha baik bersifat CV, PT tbk sampai yang bersifat profesi seperti seorang dosen maupun karyawan biasa.

Pajak membagi dua kriteria khusus untuk dikatakan seseorang atau badan diwajibkan membayar pajak, yaitu terdapat istilah Subjek Pajak dan Objek Pajak. Ketika seseorang atau badan sudah memenuhi kriteria tersebut maka bisa disebut sebagai Wajib Pajak (WP), dan diwajibkan baginya untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdaftar.

Subjek Pajak, untuk Warga Negara Indonesia melekat pada seseorang dari awal kelahirannya, jadi saat seorang bayi baru lahir maka bayi itu sudah termsuk dalam Subjek Pajak.
Objek Pajak, berupa objek yang dikenakan pajaknya, contoh penghasilan maka ada Pajak Panghasilan (PPh), barang mewah maka ada Pajak PPNBM, dan lain sebagainya.

NPWP, seperti hal nya suatu penduduk negara yang memiliki kartu indentitas. Dalam kemudahan pendataan dan informasi terkait perpajakan, Dirjen Pajak sebagai lembaga tertinggi pengaturan perpajakan di Indonesia membuat kartu khusus yang menjadi identitas bagi WP dengan sebutan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit angka dengan fungsi berbeda untuk masing-masing angkanya (contoh tertulis: 99.999.999.9-999.999).

Penjelasanya:
99.999.999.9-999.999
  • 2 digit pertama menjelaskan apa WP itu orang pribadi atau badan
  • 6 digit berikutnya merupakan nomor registrasi atau urut yang diberikan oleh Kantor pusat Dirjen Pajak oleh KPP
  • 1 digit berikutnya sebagai alat pengaman untuk menghindari kepalsuan
  • 3 digit berikutnya sebagai alamat KPP yang mengeluarkan NPWP
  • 3 digit berikutnya untuk identitasWP sebagai pusat atau cabang

Perpajakan memiliki hukum tersendiri, dimana hukum yang paling umum dimulai dari UUD, lalu terfokus dalam Undang-Undang.. yang selanjutnya terbagi lagi menjadi Peraturan Menteri Keuangan(PMK) serta Keputusan Menteri Keuangan(KMK), Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, dan lebih spesifik terdapat dalam Peraturan Daerah serta Peraturan Gubernur jika berkaitan dengan Pajak Daerah.

Sebagai panduan umum, peraturan yang digunakan seperti mengenai NPWP, tanggal pelaporan, penjelasan mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) sebagai hukum formil perpajakan, sedangkan untuk lebih detail pembahasan berikutnya terdapat dalam hukum materil perpajakan sebagai penjelas hukum formil seperti Undang-Undang PPN atau Undang-Undang PPh.

Bicara soal pajak tidak akan ada habisnya, karena memang dalam penerapannya selalu ada saja peraturan terbaru yang diupdate guna mengoptimalkan penerimaan seperti baru-baru ini adanya peraturan mengenai Tax Amnesti dan pemberlakuan PTKP baru. Namun perlu diingat, semula dimulai dari dasar dulu guna memberikan pemahaman yang mendasar bagi kalian yang baru atau mau terjun atau kepo dengan dunia pajak.

Bagi kalian yang suka baca, silahkan berkunjung ke website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id 



Refrensi:
KEMENKEU, (2016). Realisasi Pendapatan Negara 2015 Capai Rp1.419,5 Trilliun . Diakses tanggal 25 Juli 2016 dari http://www.kemenkeu.go.id/Berita/realisasi-pendapatan-negara-2015-capai-rp14915-triliun%3Ftag%3Danggaran-apbn-p-2015-pendapatan.

Online Pajak. Kode Seri Pada NPWP. Diakses tanggal 25 Juli 2016 dari http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp/kode-seri-pada-npwp.



Ps:
Ini hanya sudut pandang dari seorang pembelajar, jika ada kesalahan pemahaman mohon dikoreksi.
Terima Kasih

Tidak ada komentar: