Cari Blog Ini

Jumat, 27 Oktober 2017

Yuuk Cek Kesehatan Sebelum Nikah di Puskesmas

Pernikahan adalah ikatan resmi baik dalam sisi agama, maupun negara.
Tujuan pernikahan tidak hanya untuk menyatukan dua orang (lelaki-perempuan), tapi juga membangun suatu peradaban, dimulai dari dua pasang insan manusia yang bersatu membentuk suatu keluarga, tercipta lingkungan, tercipta sebuah desa, tercipta wilayah lalu negara... semua dimulai dari inti terkecil yaitu keluarga.

Terdapat beberapa hal yang disiapkan berlangsungnya pernikahan, dari sisi agama(Islam) pernikahan adalah hal yang dipermudah dengan rukun dan syarat sah nya, sedang dari sisi negara ada syarat-syarat nya tersediri, salah satu diantaranya yang belum banyak diketahui oleh calon pengantin adalah surat keterangan sehat dari puskesmas domisili calon pengantin (catin).

Surat keterangan sehat ini, akan digunakan untuk syarat mengajukan izin menikah di KUA, namun surat keterangan sehat ini, banyak dilewatkan prosesnya oleh calon pengantin, karena kebanyakan pengurusan izin menikah diwakilkan oleh kuasa calon pengantin untuk pengurusannya.


Padahal banyak manfaat untuk kedepannya, contoh saja dari pengalaman saya searching-searching di internet banyak calon pengantin yang mencari keyword "premarital check up" di mbah google, kepo tentang apa itu premarital check up? berapa biayanya? dimana tempat yang recomend? dan pertanyaan lain nya.

Tentu dari hal itu kita jadi tau sekarang ini, banyak sekali calon pengantin yang mulai peduli dengan kesehatan dirinya dan pasangannya, memikirkan kesehatan nya kedepan yang akan berdampak bagi calon keturunan mereka. 

Dari hasil searching saya, rata-rata biaya untuk premarital check up cukup lumayan menguras kantong, dari beberapa Lab independen diketahui sekitar 2,5jtan lebih biaya premarital check up yang akan dikeluarkan untuk catin perempuan dan 1,5jt an lebih untuk catin lelaki. 

Biaya di atas belum termasuk vaksin-vaksin, sebagai tindakan preventif(pencegahan) penyakit hubungan seksual. 

Oiya, yang belum tau apa itu premarital check up. premarital check up adalah pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, biasa dilakukan 6 bulan sampai 3 bulan sebelum menikah, berguna untuk tindakan preventif dan pegobatan awal.

Kemarin saya sempat konsul ke dr. Kandungan di rs. swasta, biayanya lumayan untuk konsul, sempat konsul dengan tante yang sudah menikah juga, yang kebetulan seorang dokter, menurut beliau tidak terlalu perlu untuk premarital karena biayanya lumayan, dari pengalaman beliau hanya melakukan vaksin tetanus(TT).

Namun, karena rasa penasaran, saya pergi ke puskesmas, dan menyampaikan maksud tujuan saya untuk melakukan premarital check up dibagian pendaftaran, lalu saya diarahin ke bidan, bidan mengeluarkan beberapa form pengisian untuk pelaksaan tes tersebut. 

Selain itu bidan juga memberikan konsultasi, maksud tujuan premarital ini tidak sertamerta ketika calon pasangan memiliki kekurangan lalu pernikahan dibatalkan, tapi ini digunakan untuk saling bisa menjaga kekurangan agar tidak saling menyakiti kedepannya. 

Dari form yang saya isi, bisa saya lihat rujukan pengecekan apa saja yang saya akan lakukan, rujukan yang akan dicek alhamdulillah sama seperti dari hasil rujukan dr. kandungan rs. kemarin yang sempat saya kunjungi, dan sama juga dengan lab independen. dan kalo kalian ingin menambahkan cek yang lainnya juga bisa, langsung sampaikan ke bidannya, biayanya terjangkau.

formnya seperti ini:

my album
my album
my album
my album

Masih ada beberapa lagi form untuk pengecekan HIV, namun lupa saya foto. 
Dari hasil konsul dengan bidan, yang dikenai biaya Rp. 0- (nol) dengan menggunakan BPJS, dan Rp. 2.000 untuk calon suami (cami) karena tidak menggunakan BPJS, lalu kami langsung pergi ke Lab kecamatan untuk melakukan tes, pengambilan darah dan urine. 

Biaya Lab Rp. 0 (nol) untuk saya, dan Rp. 74.000 untuk calon suami.
setelahnya hasilnya sudah bisa diambil jam 3 sore, hari berikutnya....

Dihari berikutnya...
alhamdulillah hasil premarital check up ala puskesmanya baik semua.
Setelah itu saya melakukan vaksin TT gratis, vaksin TT dilakukan dalam 3 kali suntik, kemarin saya baru suntik yang pertama, dan harus datang kembali 1 bulan setelahnya,

dari hasil cek bidan dan vaksin TT dibawa ke KUA, tapi ternyata.... di KUA tempat saya mendaftar izin menikah surat kesehatan tersebut tidak diperlukan.. hahaha.. aneh, saya sendiri jadi bingung, sebenernya surat kesehatan ini diperlukan atau tidak atau mungkin tiap KUA berbeda-beda.

Tapi, tak apalah yaa.. ada manfaatnya jadi bisa dapat vaksin TT, dan tanya-tanya mengenai kesehatan  calon pengantin, karena bagi saya yang baru belajar ini, menikah adalah suatu yang sakral, bukan hanya memikirkan satu dua tahun kedepan, tapi selanjutnya.. insyaAllah sampai ke surga, dan  bagaimana bisa menyiapkan diri untuk bisa mengahasilkan keturunan yang terbaik yang bisa saya usahakan, selebihnya saya serahkan ke Allah.

seperti dalam (QS. An-Nisaa':9):
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar"


Sekian..
Semoga bermanfaat


Jumat, 06 Oktober 2017

Cek Bit Windows

Assalamu'alaikum kawan...

kemarin saya sudah share tentang cara update efaktur versi 2.0

lalu ada yang bertanya "Gmna cara tahu kita pakai installer yang tipe apa?'

begini cara nyaa..


  1. klik menu star
  2. lalu search "run"

        3. lalu klik run, akan muncul tampilan seperti ini
     
           4. lalu ketik msinfo32.exe



          5. Klik OK, akan muncul tampilan seperti ini



       6. lihat pada tulisan "System Type"



Jika bertuliskan x86 maka windows bit 32
jika bertuliskan x64 maka windows bit 64


Semoga bermanfaat๐Ÿ˜…๐Ÿ˜ƒ




Senin, 02 Oktober 2017

Mudahnya... Update Efaktur Versi 2.0 (Manual Update)

Ilustrasi

Assalamu'alaikum... hai kawan-kawan
Baru-baru ini Dirjen Pajak merilis Efaktur versi terbaru, yaitu versi 2.0, perilisan ini fungsinya untuk lebih mengoptimalkan penggunaan applikasi efaktur oleh PKP. Beberapa penambahan fungsi pada versi 2.0 diantaranya:

  1.  Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujui
  2. Pembatalan retur Faktur Pajak
  3. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam lebih dari 1M
  4. Notifikasi untuk mencantumkan NIK(Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP pada saat pencantuman NPWP 00.000.000.0-000.000
  5. Perbaikan Bugs pada saat cetak nota retur
  6. Penambahan Cap "PPN tidak dipungut" berdasarkan PP No.96 Th. 2015
  7. Penambahan Cap "PPN dibebaskan" berdasarkan PP no. 74 Th. 2015
  8. Penambahan Cap "PPN tidak dipungut" berdasarkan PP No.106 Th. 2015
Efaktur versi 2.0 bisa diupdate dengan dua cara secara automatis ataupun manual, secara otomatis akan terupdate sendiri namun harus dipastikan koneksi internet tetap berjalan pada tanggal 1 Oktober 2017,  lalu silahkan cek efaktur kamu  jika tidak ada notifikasi untuk update secara manual, maka autoupdate kamu berjalan.

Cara update secara manual:
Persiapan Awal
yang perlu kamu siapkan pertama kali adalah download installer Efkatur versi 2.0, bisa kamu download di sini !!! https://drive.google.com/drive/u/0/folders/0B0WaivsY4w0CYV9hVDV3ZEZGY3c

terdapat 5 tipe komputer untuk installer Efaktur versi 2.0:
  1.  Linux 32
  2. Linux 64
  3. Mac 64
  4. Windows 32.bit
  5. Windows 64.bit
lalu, back up installer Efaktur lama kamu, simpan backupan di tempat yang aman seperti flashdisk atau Folder lain di pc.
Installer lama di Folder D
Pada tutorial kali ini, saya sebelumnya menyimpan Efaktur lama di Folder D, lalu saya backup di folder C
Backupan Efaktur Lama di Folder C

Saya ubah file menjadi zip agar lebih mudah. Lalu, saya juga simpan installer Efaktur baru didalam folder yang sama dengan backupan Efaktur lama yaitu di C, bisa kamu liat ada diatas file yang saya lingkari di atas.

File Efaktur Baru
Setelahnya saya buat file Efaktur baru, saya beri tanda lingkaran pink, dan saya mengkopi installer Efaktur baru untuk saya paste di file Efaktur baru yang tadi saya buat.Tampilannya seperti dibawah ini !

Installer baru terdapat dalam file Efaktur baru di Folder C
di Ekstrak

Mari kita ekstrak, tampilannya akan menjadi file .exe
klik kanan pilih Extract Here

Tampilan setelah di extrak


Lalu, delete zip nya dan tampilannya hanya tinggal extract nya saja dalam bentuk .exe
Setelah zip dihapus


Setelahnya kita extract lagi file .exe , klik kanan pilih Extract Here, berikut gambarnya di bawah !


Extract Here file .exe
Delete file zip


Delete file zip
Lalu ambil file db yang ada di Installer lama (Folder D), kita copy dan paste pada file Efaktur_Windows_32.bit yang ada pada folder C seperti gambar berikut !

Copy file db pada Installer lama (Folder D)

Paste db pada Installer baru (Folder C)

Tampilan db setelah diu paste
Proses update

Klik duakalii atau doubleklik pada file EtaxInvoiceUpd.exe , akan tampil seperti berikut !

Update Etax
Setelah seperti di atas, maka Efaktur sudah terupdate, sekarang kita harus cek dengan cara double klik pada menu EtaxInvoice.exe, maka akan loading dan muncul gambar seperti di bawah ini, dan akan tampil tampilan awal efaktur dengan kolom Nama User dan Password.


Double Klik file EtaxInvoice.exe

Done Installer baru  sudah terinstall


Merapikan Tampilan dan File Efaktur di PC
Setelah proses update sudah selesai, lebih baik nya kita rapihkan penempatan file Installer Efaktur baru di pc kita, agar kedepannya jika ada keperluan mudah bagi kita melacaknya.

  1. Memudahkan penggunaan Efaktur, kita buat icon di dekstop agar applikasi sekali klik langsung bisa kita gunakan, 
caranya klik kanan pada file EtaxInvoice.exe lalu pilih send to lalu pilih Dekstop, seperti berikut !

Membuat Icon Efaktur di Dekstop

          2. Memindahkan file Installer Efaktur baru dari Folder C tempat backup awal ke Folder D tempat Installer berasal.

caranya, hapus installer Efaktur lama yang ada pada Folder D, lalu cut Installer baru yang di Folder C dan paste ke Folder D, seperti berkut !

Memindahlan file Installer Baru ke Folder D
Selesai
Alhamdulillah ๐Ÿ˜‰๐Ÿ˜ƒ๐Ÿ˜ƒ semoga bermanfaat.